Sweeping software illegal, sudah ikuti aturan kah?

Posted by Early Tokyo

Kalau mendengar kata "sweeping software illegal" orang-orang IT merasa itu adalah momok yang menakutkan, kebayang kan sudah jadi momok menakutkan pula...?
Waduh..... loh kenapa musti takut?
Sederhana, jujur saja, mayoritas orang-orang yang berkecimpung dalam dunia IT, jika misal di suruh baris disuatu lapangan dan kemudian diarahkan mana yang sudah memakai, secara keseluruhan, software berbayar dan mana yang belum sama sekali alias masih pakai bajakan, maka haqul yakin barisan yang paling panjang adalah yang disebut kedua.
Beneran.... ya iyalah..... kok bisa... ya bisalah....
Kita berhitung sekarang, hitungan kasar saja, satu unit komputer non server, dan bertipikal rumahan atau kantoran, maka bisa didapat dengan harga 5 jutaan, namun seiring keinginan pemakai alias user, komputernya ingin dipasang berbagai macam perangkat lunak sesuai dengan keinginan, ada yang ingin pakai microsoft office, winamp, acdsee, corel draw dll dll.
Dan jika semua software yang disebut barusan diatas itu harus membayar atau beli, maka bisa dipastikan komputer itu harganya akan meningkat melesat jauh menjadi 10x lipat.....wow.....
Dari sini timbul pertanyaan, kalau begitu siapa yang sanggup beli?
Ada yang sanggup dong....
Tapi berapa banyak?
Ya banyak lah...
Seberapa banyak...?
Pokoknya banyak..
Banyakan mana yang gak sanggup beli?
Ya banyakan yang gak sanggup... weks....
Jujur deh.... pasti iya
Seorang professional di bidang desain, baik itu desain bangunan atau grafis cantik, maka memerlukan software desainer yang mumpuni, dan di Indonesia atau di dunia yang terkenal adalah Adobe, Corel, AutoCad, bahkan beberapa yang berhubungan dengan engineering memerlukan CadCam, belum lagi 3dMax...
Jika seseorang ingin memakai software-software tersebut, maka investasi yang harus dikeluarkan tentu saja harus merogoh dalam-dalam kantung dan dompetnya. Opo tumon kata orang jawa, uang gak cukup, kenapa?
Sudah pada tahu kan kenapa? Ya itu tadi, harga software itu lho yang bikin miskin :p
AutoCAD saja untuk 1 user harganya bisa lebih dari harga 1 unit komputernya, belum lagi software pendukung lainnya, ditambah dengan OS. wah meledak deh!
Mungkin kalau perusahaan pasti sanggup ya.... hmmm jawabannya mungkin ya mungkin tidak....mau (atau minimal tutup kuping tutup mata :p ).
Biasanya nih suatu perusahaan akan mau atau maksain mau beli yang legal kalau sudah pernah kegep he..he.. atau minimal dah mulai ketar-ketir takut ke.... gep....
Nah ngomong2 masalah gep-gepan, sekarang ini banyak sekali denger ada perusahaan yang di check oleh kelompok-kelompok yang mengaku melakukan tugas pemeriksaan keabsahan OS dan software yang digunakan oleh perusahaan.
Masalahnya adalah banyak sekali kelompok atau oknum tertentu yang memancing di air keruh, mengaku mendapatkan legalitas melakukan pemeriksaan namun tujuannya adalah hanya ingin mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok saja.
Tentu tindakan ini tidak terpuji karena ada yang dirugikan lebih utama ketimbang perusahaan yang dikenakan "sangsi" oleh kelompok atau oknum tersebut.
Pada suatu kesempatan, pak Donny Alamsyah S, perwakilan dari BSA (Business Software Alliance) memberikan ceramah tentang bagaimana prosedur pemeriksaan terhadap keabsahan suatu sistem operasi dan aplikasi pada perangkat komputer yang digunakan oleh perusahaan.
Dijelaskan bahwa tindakan penggunakan software illegal adalah delik aduan, atas dasar aduan tersebut, baik oleh pihak luar ataupun atas kemauan perusahaan tersebut maka pihak BSA akan datang dan melakukan pemeriksaan yang tentu saja setetalah terjadi kontrak kerja dengan mereka, dan tentunya ada harga yang harus dibayar kepada BSA, dijelaskan bahwa biaya tersebut adalah merupakan ongkos operasional team BSA.... ini masuk akal, kan mereka kerja, dan ini bukan team sukwan-sukawati, dan setahu saya sukwan dan sukwati juga perlu ongkos, minimal logistiknya disediain kan.
Nah kalau diakhir nanti ditemuin ada yang gak legal dari komputer-komputer yang dipakai, maka pihak BSA akan menerbitkan suatu surat yang isinya adalah kompi ini dan itu isinya software bajakan.
Lalu mereka akan memberika opsi, dimana di atas kertas perusahaan yang diperiksa harus ngasih pernyataan bahwa, misal, dalam seminggu kalau mereka mau pakai terus software itu maka mereka harus beli yang asli, terserah mau beli sendiri atau dibantu BSA, terus seminggu kemudian BSA balik lagi check kebenaran, sudah beli atau belum, lalu kalau belum juga dikasih surat warning, dikasih tempo lagi, misal 3 hari, nah setelah 3 hari dicheck lagi, nah ternyata masih bandel juga, walhasil BSA akan menerbitkan surat aduan.
Atas terbitnya surat aduan itu maka pihak penegak hukum berhak melakukan tindakan hukum kepada pihak yang diadukan oleh BSA. Nah kurang lebih begitu prosesnya.
Sebaliknya kalau perusahaan itu ikutin semua aturan, maka serta merta BSA akan nerbitin semacam akta keabsahan, nah akta keabsahan inilah yang jadi tameng buat menghadapi oknum-oknum yang mau minta japrem ngatas namain UU HAKI.
Jadi, menurut pak Donny juga, kalau ada pihak yang dateng2 terus maen periksa, colokin  flashdisk USB terus bilang "anda bersalah" lantas saat itu juga minta bayaran atau bahkan nyita perangkat komputer, eitts..... gak bisa begitu aja, kan yang illegal itu softwarenya, bukan mesinnya (komputernya) jadi siapapun gak berhak nyita perangkat komputernya, ini cerita pak Donny, en beliau bilang colok mencolok itu kan gak baik ya :) ..... buat komputer lho......
Jadi kalau ada yang dateng2 ngaku-ngaku perwakilan dari suatu perusahaan pengembang software atau oknum-oknum tertentu yang perlu dilakukan adalah:
1. Tanya surat tugas dari instansi atau badan yang katanya memberikan tugas kepadannya
2. Lakukan konfirmasi kepada instansi atau badan tersebut
3. Tanyakan prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan, kemudian komparasikan dengan prosedur pemeriksaan standar dari BSA.
4. Tolak apabila harus membayar sejumlah denda yang harus dikeluarkan tanpa proses peradilan. Hal ini dikaitkan dengan kerugian pihak pengembang software yang seharusnya lebih berhak menerima kompensasi secara langsung, karena merekalah yang bayarin otak-otak para jenius, bukan negara atau pundi-pundi oknum yang nakal.
5. Tunjukkan kepada mereka bahwa software yang digunakan adalah resmi, jika punya buktinya.


Jadi intinya adalah ini delik aduan, walaupun ada UUnya tapi kan ada Juklak dan Juknis, sama seperti halnya hukuman pidana lainnya, ada prosedurnya, gak maen ketauan, tangkep, dihukum, kecuali kalau negara pakai hukum rimba, siapa ketangkep langsung di maemmmm...

Ya kurang lebih itu yang bisa saya inget, mungkin banyak salahnya kali ya, maklum dah sekitar hampir 2-3 tahun yang lalu tuh seminarnya.
Dan yang terpenting adalah kalau emang gak mampu beli software yang resmi, kenapa ga pakai software gratisan aja?
Buat apa beli produk berbayar cuma buat bikin spreadsheet sementara yang gratisan nyediain software yang sama buat kerja seperti itu?
Ya ini cuma saran, selebihnya tergantung pada masing-masing aja.

"it's hard to judge than being a well judge"

0 comments

Post a Comment

Amazone

Buy blog reviews
My photo
Ordinary people in ordinary world

Articles

Pages

Do you follow me?

Blog Top Sites

Literature Blogs
Active Search Results

Iklan Baris